Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Ditangkap
Selain pidana penjara, Toro diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang diterima terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: PSM Makassar Juara Piala Indonesia 2019
Atas vonis itu, sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun PT menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara. Lalu Toro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun belakangan, kasasi dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, Kejari Pekanbaru pun mengeksekusi Toro.(rir)
Toroziduhu Laila, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (5/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Merasa Nama Baik Tercemar, Balon Wali Kota Palembang Polisikan Akun Palembangvalid
- Begini Reaksi Razman Arif Nasution Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Hotman Paris: Tidak Ada Maaf Bagimu!
- Ogah Berdamai, Hotman Paris: Berani Berbuat, Kau Hadapi Pengadilan