Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Ditangkap

Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Ditangkap
Toro, terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Foto: koranmx/jpg

Selain pidana penjara, Toro diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang diterima terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: PSM Makassar Juara Piala Indonesia 2019

Atas vonis itu, sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun PT menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara. Lalu Toro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun belakangan, kasasi dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, Kejari Pekanbaru pun mengeksekusi Toro.(rir)


Toroziduhu Laila, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (5/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News