Tersandung Kasus Narkoba, Jennifer Jill Terancam 12 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Narkoba, Jennifer Jill Terancam 12 Tahun Penjara
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Jennifer Jill dibawa ke Puslabfor Sentul, Jawa Barat, untuk pemeriksaan spesimen rambut. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil tes urine istri pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill, negatif menggunakan narkoba.

Meski begitu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam lemari rahasia di kamar Jennifer Jill.

Perempuan yang karib disapa Ipel itu bahkan mengakui bahwa barang haram itu memang miliknya.

Oleh karena itu, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Akibat perbuatannya itu, Ipel terancam 12 tahun penjara.

"Untuk JJ yang bersangkutan melawan hukum dikenakan Pasal Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2).

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku yang memberikan barang haram tersebut kepada Ipel.

"Dia mendapat (sabu-sabu) dari inisial A dan satu inisial R, (masuk dalam) DPO. Dapat dari mereka 4 tahun lalu. Masih kita dalami," jelas Yusri.

Tetapi dalam pengungkapan kasus tersebut, Jennifer Jill memang tak ditangkap sendirian. Suaminya, Ajun Perwira dan putranya, Philo, turut ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Jennifer Jill disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan 12 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News