Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPRD Sarolangun Dituntut 4 Bulan Penjara
Jumat, 25 November 2016 – 09:45 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Setelah dilakukan tes urine, delapan terdakwa tersebut positif menggunakan narkoba. (ira/rib/ray/jpnn)
JAMBI – M Syaihu, Ketua DPRD Sarolangun terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dituntut empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat