Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPRD Sarolangun Dituntut 4 Bulan Penjara
jpnn.com - JAMBI – M Syaihu, Ketua DPRD Sarolangun terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dituntut empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Selain dituntut empat bulan dikurangi masa tahanan, politikus PDIP Sarolangun itu juga dituntut menjalani masa rehabiltasi.
Sementara enam terdakwa lainnya, Tomas Riko, Januar Siragih, Jamaluddin, Timbul Waluyo, Fahrurozi, dan Morza juga mendapat hukuman yang sama.
Menurut JPU, Roniul Mubaraq, ketujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana empat bulan dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa,” ucap JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Barita Saragih, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group).
Sementara Hakam, terdakwa dugaan kepemilikan sabu-sabu, belum menjalani sidang tuntutan. JPU mengagendakan tuntutan Hakam dbacakan, Selasa (29/11).
“Tuntutan terdakwa Hakam rencananya dibacakan Selasa pekan depan,” ujar Yayidita Nirmala, JPU Kejaksaan Negeri Jambi, usai sidang.
Untuk diketahui, Hakam didakwa berbeda dengan ketujuh rekannya termasuk M Syaihu, lantaran saat penggeledahan salah satu barang bukti berbentuk narkotika dengan jenis Sabu seberat 4 gram ditemukan dalam saku Hakam.
JAMBI – M Syaihu, Ketua DPRD Sarolangun terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dituntut empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara