Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Kadis PPPA Maluku Terancam Penjara 12 Tahun

Sebab, pada kesempatan hari berikutnya, korban juga sempat memijat pundak terdakwa tanpa ada unsur paksaan.
"Terdakwa dijerat melanggar Pasal 6 huruf c dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap stafnya pada Juli 2023," jelas Wahyudi.
Pasal ini menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.(antara/jpnn)
Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku David S. Katayane terancam pidana penjara paling lama 12 tahun lantaran melecehkan bawahannya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti