Tersandung Kasus Pornografi, Dinar Candy Akan Diperiksa Kejiwaannya?
Jumat, 06 Agustus 2021 – 16:39 WIB
Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.
Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kejiwaan Dinar Candy akan diperiksa.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Ridho Ilahi Berburu Baju Lebaran untuk Ibunda Jelang Hari Raya Idulfitri
- Dinar Candy Tidak Mau Berhenti Jadi DJ, Ini Alasannya
- Diminta Ko Apex Berhenti Nge-DJ, Dinar Candy: Ogah, Aku Enggak Mau Meninggalkan Fan
- Pamer Dapat Mobil Mewah dari Ko Apex, Dinar Candy Disindir Netizen
- Dinar Candy Pamer Dapat Mobil Mewah dari Ko Apex