Tersandung Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RS Bahar Ditahan Kejagung

Tersandung Pengadaan Alkes, Mantan Direktur RS Bahar Ditahan Kejagung
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Mulindra Tafit, resmi ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (16/9), sore.

Mulindra merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan pelayanan rujukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2010.

Mantan Sekretaris Dinkes itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Pidana Khusus Kejagung, Rabu (16/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Amir di Kejagung, Rabu (16/9).

Amir menjelaskan, Mulindra sebagai kuasa pengguna anggaran membuat harga perkiraan sendiri dan menandatangi kontrak proyek tersebut. Mulindra diduga bersama-sama tersangka Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli, selaku kontraktor proyek.

Zuherli sebelumnya sudah ditahan penyidik dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mattaher Provinsi Jambi.‎

Tersangka Mulindra bungkam saat digiring penyidik ke mobil tahanan. Ia enggan berkomentar. (boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Mulindra Tafit, resmi ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (16/9),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News