Tersangdung Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Pejabat Pemko Batam Dipenjara

Tersangdung Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Pejabat Pemko Batam Dipenjara
Tersangdung Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Pejabat Pemko Batam Dipenjara

"Klien saya sedang sakit, kalau tak salah sakit jantung. Tapi karena harus memenuhi panggilan jaksa, iapun terpaksa datang. Tapi ternyata tetap ditahan,"terang Siti lagi

Siti mengaku hingga hari ini Indra Helmi tak bicara banyak tentang dugaan kasus korupsi kepada dirinya. Alasan lainnya, dirinya baru ditunjuk Rabu (22/4) kemarin sebagai kuasa hukum tersangka.

"Saya tak tahu banyak tentang klien saya, saya baru ditunjuk Rabu kemarin. Dan beliau belum bicara banyak. Jadi saya benar-benar kurang tahu," jelasnya.

Sebelumnya kejaksaan juga telah menahan Rekanan pengadaan lampu hias MTQ  Nasional yakni Direktur CV Mustika Raja,  Revarizal, Rabu (22/4). Atas penahanan tersebut kuasa hukum tersangka berencana mengajukan pra peradilan.  (she/ray/jpnn)


BATAMKOTA - Kabid Program Dinas Tata Kota Batam Indra Helmi akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (24/4) siang. Sebelum ditahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News