Tersangka Begal Bokong Ini Akui Perbuatannya, Polisi: Korban Tutup Pintu Damai

Tersangka Begal Bokong Ini Akui Perbuatannya, Polisi: Korban Tutup Pintu Damai
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian begal bokong. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Kasus pelecehan seksual remas bokong di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan terus diproses kepolisian. 

Kapolsek Pelaihari Ipda Felly Manurung menegaskan tidak ada damai atau mediasi untuk kasus yang melibatkan tersangka berinisial MI (22) ini. 

Felly berujar, kasus ini merupakan kali pertama terjadi di wilayah Tanah Laut, khususnya Pelaihari.

Alhasil, pihaknya menaruh perhatian serius untuk mengusut perkara sampai selesai. 

"Kepolisian tegas ingin melindungi harkat martabat wanita," ujar Felly saat dihubungi JPNN.COM.

Kasus begal bokong dilakukan MI pada Kamis (4/8). Korbannya seorang perempuan berumur 20 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bhakti, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari saat korban melintas dari arah Kecamatan Jorong menuju Pelaihari. 

Dari keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya di Jalan Bhakti yang memang sepi. 

Saat itu, dia membuntuti korban yang melintas di jalan Bhakti menggunakan motor.

Korban dipepet di arah kanan. Tersangka meremas bokongnya dengan tangan kiri. 

MI kemudian memutar balik motornya ke arah Jorong dan melarikan diri. Namun, rupanya korban sempat memotret nomor kendaraan pelaku. 

Dari bukti itu, polisi kemudian melakukan pencarian. "Petugas langsung mendatangi rumah yang bersangkutan di Desa Jorong," kata Felly. 

Mulanya, tersangka MI sempat tidak mengaku bahwa ia yang melakukan aksi asusila tersebut. Namun, saat diboyong ke kantor polisi, dia akhirnya mengakui perbuatannya. 

Felly menegaskan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan seksualitas apa pun. Murni tidak bisa mengontrol pikiran dan hawa nafsu ketika melihat korban. 

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tindak pidana pencabulan dan atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mcr37/jpnn) 

Kasus pelecehan seksual remas bokong di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan terus diproses kepolisian.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Donny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News