Tersangka Boleh, Terdakwa Harus Dicopot
Kamis, 28 Februari 2013 – 08:12 WIB

Tersangka Boleh, Terdakwa Harus Dicopot
JAKARTA - Kepekaan Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus, terhadap upaya pemberantasan korupsi, tampaknya perlu diasah lagi. Memang, kata Gamawan, sesuai aturan, bagi yang berstatus tersangka, boleh-boleh saja masih memegang jabatannya. "Kalau masih tersangka, boleh, karena sifatnya kan masih disangka. Tapi kalau sudah terdakwa, harus diberhentikan. Aturannya begitu," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN di kantornya, kemarin (27/2).
Ketidakpekaan Hulman itu bisa dilihat dari masih dipertahankannya beberapa pejabat di lingkup Pemko Siantar, meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, terdakwa, bahkan ada yang bekas napi kasus korupsi.
Baca Juga:
Atas fenomena tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah agar memegang aturan dan etika dalam penempatan jabatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepekaan Walikota Pematangsiantar, Hulman Sitorus, terhadap upaya pemberantasan korupsi, tampaknya perlu diasah lagi. Ketidakpekaan Hulman
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen