Tersangka Dicecar soal Tugasnya Salurkan Bansos
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 Eddy Sofyan.
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut itu dicecar soal tugas dan kewenangannya sebagai penanggung jawab verifikasi dan rekomendasi penerima hibah dan bansos.
"Yang diduga dalam penyaluran tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11).
Selain menggarap tersangka, penyidik Kejagung juga menggarap tiga saksi. Antara lain, mantan Kepala Biro Keuangan Setda Sumut Baharudin Siagian, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis dan mantan KPA pada Biro Keuangan Setda Sumut 2013 Indra Saleh.
Ketiga saksi, kata Amir, dicecar soal kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan di dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumut.
Khususnya, pada kebutuhan Dana Hibah dan Bantuan Sosial untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012 – 2013 di setiap SKPD. "Serta penyalurannya yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ungkap Amir. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 Eddy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa