Tersangka Juga Harus Dilarang Maju di Pilpres

Tersangka Juga Harus Dilarang Maju di Pilpres
Tersangka Juga Harus Dilarang Maju di Pilpres
JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sependapat dengan gagasan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka dilarang ikut maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Bahkan, menurut Jimly, tak hanya dilarang maju di pemilukada, seorang tersangka juga mestinya dilarang ikut maju sebagai calon presiden (capres) atau pun calon wakil presiden (cawapres). Lebih luas lagi, seluruh jabatan politik harus menutup peluang bagi seorang tersangka.

Ketentuan ini penting, yakni tak hanya dibatasi untuk pemilukada, agar aturan tidak bersifat diskriminatif. "Kalau bersifat diskriminatif ya bertentangan UUD," ujar Jimly saat dihubungi wartawan, Kamis (5/8). Masih dengan alasan agar tak diskriminatif, pelarangan harus berlku untuk tersangka jenis kasus apap pun, tak hanya untuk tersangka kasus korupsi.

“Saya sangat setuju (dengan usulan ICW-red), tapi bukan hanya tersangka dalam perkara korupsi, tapi harus untuk semua jenis perkara,” ujar salah satu kandidat kuat ketua KPK itu.

Terpisah, Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan, semua orang yang punya track record terlibat kasus korupsi, ruang geraknya dalam pencalonan jabatan-jabatan publik mesti dibatasi. Dia setuju jika nama-nama orang yang terlibat korupsi masuk dalam daftar hitam (black list). Hanya saja, dengan dalih ada azas praduga tak bersalah, dia menolak jika orang yang masih berstatus tersangka dilarang mencalonkan diri.

JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sependapat dengan gagasan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News