Tersangka Kasus Pemukulan Perwira di Depan Gedung DPR Kemungkinan Bertambah
Selasa, 30 November 2021 – 21:10 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (depan, kedua dari kanan) memberikan keterangan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Dugaan diperkuat dengan temuan sejumlah barang bukti saat penangkapan enam tersangka tersebut.
Antara lain KTP, seragam dan kartu anggota ormas Pemuda Pancasila.
"Ini ada kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila. Ini seragam dimiliki oleh semua tersangka. Jadi, tersangka ini adalah oknum anggota ormas Pemuda Pancasila," katanya.
Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.(Antara/jpnn)
Tersangka kasus pemukulan perwira polisi di depan gedung DPR RI kemungkinan bertambah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan