Tersangka Korupsi di USU Bertambah Menjadi 7 Orang

“Kejagung cukup serius mengungkap kasus ini. Kita harapkan dapat segera dirampungkan proses penyelidikan dan penyidikannya, agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh USU, Kejagung sebelumnya telah menahan Abdul Hadi, setelah disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal, 20 Januari 1963 diduga melakukan korupsi atas pengadaan peralatan farmasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/iI/2009. Dengan pagu anggaran Rp 25.000.000.000. Dan proyek pengadaan lanjutan dengan nilai Rp 14.770.184.000.
Dari dugaan korupsi dalam proyek dua pengadaan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7.308.200.921.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menegaskan, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa