Tersangka Korupsi Masih Buron, Polresta Salahkan Media

Tersangka Korupsi Masih Buron, Polresta Salahkan Media
Tersangka Korupsi Masih Buron, Polresta Salahkan Media

Muslim Muis melanjutkan bahwa masyarakat pun pasti tidak percaya dengan alasan seperti itu. “Atau jangan-jangan ada udang di balik batu dalam kasus ini,” tandas Muslim Muis.

Sebagaimana diketahui, dr Amran Lubis telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka. Dokter spesialis jantung ini mengaku sakit sehingga tak bisa memenuhi pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan bahwa dr Amran Lubis diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alkes dan KB RSUD dr Pirngadi Medan dengan total anggaran senilai Rp3 miliar. Dana itu bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2012.

Dalam kasus yang diperkirakan merugikan Negara senilai Rp1,1 miliar itu, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu bernisial KS, S, AP dan dr Amran Lubis.

KS (45) adalah warga Jalan Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengarahkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) hingga memenangkan saat tender proyek.

S (50) merupakan warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak dan dr Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Modus yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan cara mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk menjadi bahan dalam pelelangan. Selanjutnya, harga di-mark up.

KS mendapat keuntungan Rp900 juta dari proyek ini. Sedangkan, S menerima gratifikasi dari KS dengan berangkat ke luar negeri (tiket perjalanan) dan AP menerima keuntungan atau fee sebesar Rp200 juta selaku pelaksana kontrak. (ris/ije)


MEDAN - Kasat (Kepala Satuan) Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengeluhkan pemberitaan terkait Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News