Tersangka Korupsi Proyek PLN Segera Diadili
Rabu, 05 Juni 2013 – 21:35 WIB
Dari proyek itu, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar, sehingga negara dirugikan hingga Rp 46,18 miliar
Selain itu, Gani juga memberi uang Rp 2 miliar ke Eddie Widiono. Pihak lain yang kecipratan uang dari Netway adalah Fahmi Mochtar yang kala proyek itu berlangsung masih menjabat sebagai GM PLN Disjaya-Tangerang.
Gani sejak 8 Februari lalu telah menjadi tahanan KPK. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (boy/ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas Gani Abdul Gani yang menjadi tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat