Tersangka Korupsi Proyek PLN Segera Diadili

Tersangka Korupsi Proyek PLN Segera Diadili
Tersangka Korupsi Proyek PLN Segera Diadili
Dari proyek itu, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar, sehingga negara dirugikan hingga Rp 46,18 miliar

Selain itu, Gani juga memberi uang Rp 2 miliar ke Eddie Widiono. Pihak lain yang kecipratan uang dari Netway adalah Fahmi Mochtar yang kala proyek itu berlangsung masih menjabat sebagai GM PLN Disjaya-Tangerang.

Gani sejak 8 Februari lalu telah menjadi tahanan KPK. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (boy/ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Tak Takuti Ancaman PKS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas Gani Abdul Gani yang menjadi tersangka kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News