Tersangka Mario Dandy Satrio & Shane Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Tersangka Mario Dandy Satrio & Shane Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Tersangka Mario Dandy Satriyo berumur 20 tahun (baju oranye). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio alias MDS (20) dan Shane (19) dipindah dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mulai Kamis kemarin (2/3) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban David (17) yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat (3/3) lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.

Trunoyudo menjelaskan proses pemindahan tahanan tersebut dilakukan karena penyidikan kasusnya kini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini," ujar Hengki.

"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," katanya.

Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane dipindah dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News