Tersangka Mario Dandy Satrio & Shane Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Tersangka Mario Dandy Satrio & Shane Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Tersangka Mario Dandy Satriyo berumur 20 tahun (baju oranye). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus MDS yang merupakan anak pejabat pajak ini sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Setelah Mario menjadi tersangka, berikutnya Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (antara/jpnn)


Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane dipindah dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News