Tersangka Mario Dandy Satrio & Shane Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus MDS yang merupakan anak pejabat pajak ini sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Setelah Mario menjadi tersangka, berikutnya Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (antara/jpnn)
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane dipindah dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya