Terseret Kasus Penggelapan, Jhonny Allen Tetap Nyaleg
Kamis, 23 Mei 2013 – 15:35 WIB

Terseret Kasus Penggelapan, Jhonny Allen Tetap Nyaleg
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin memastikan nama Jhonny Allen tetap masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), meski namanya disebut-sebut terlilit kasus penggelapan tanah kubur. Menurutnya, penetapan tersangka Jhonny masih simpang siur sehingga tidak ada alasan mencoretnya dari DCS.
"Saya belum memiliki data mengenai itu. Kan masih bantah-berbantah. Kalau memang tidak ada status tersangka itu ya dia memang berhak untuk itu tetap dicalonkan," kata Menteri Hukum dan HAM itu di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (23/5).
Amir menyatakan pihaknya masih mencari tahu kebenaran terkait informasi kasus penggelapan Jhonny itu. Kasus itu sendiri mencuat setelah beredar surat yang berasal dari Direktorat Resersee Kriminal Umum Polda Metro Jaya berisi pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP).
Dalam surat itu, Jhonny dianggap melakukan penggelapan dan dijerat pasal 372 KUHP. Pelapornya adalah Selestinus A. Ola. Meski demikian, Polda sudah membantah Jhonny menjadi tersangka.
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin memastikan nama Jhonny Allen tetap masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), meski
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer