Tertangkap di Kalbar, 2 Bandar asal Malaysia Terancam Mati
Selasa, 08 November 2016 – 20:12 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Lucunya, Khong dan Lee menyatakan isinya batu. Ketika paketan itu dibuka, isinya ternyata sabu-sabu.
Saat hendak ditangkap, Khong dan Lee tak menyerah begitu saja. Mereka melawan.
"Kami terpaksa berduel, mereka melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean kepada Rakyat Kalbar, Senin (7/11) kemarin.
Tepat pukul 19.00, keduanya digiring ke Markas Polresta Pontianak beserta barang bukti mobil Fortuner warna putih, delapan belas paket sabu seberat 18 kg, dan ban serep.
Dua bandar tersebut dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada kedua warga Malaysia itu,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo. (rk/jos/jpnn)
PONTIANAK - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap dua bandar narkoba asal Malaysia akhir pekan kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air