Tertipu! Sejumlah Pemudik Kantongi Tiket Palsu
Minggu, 03 Juli 2016 – 00:18 WIB
"Kami perkirakan ada 200 tiket palsu yang beredar," ujarnya.
Jika terbukti, Cipto dan Adi akan diganjar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (vin/sam/jpnn)
PANGKALAN BUN – Keributan terjadi di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/7) pagi. Sejumlah pemudik mengamuk karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik