Terungkap 15 PPPK Rangkap Jabatan, 3 Sudah jadi Kepala Desa

Terungkap 15 PPPK Rangkap Jabatan, 3 Sudah jadi Kepala Desa
Kepala BKPPD Cianjur Budi Rahayu Toyib mengungkap ada PPPK yang sudah menjadi kepala desa. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Terdapat 15 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jabar, yang baru saja mendapatkan SK, ternyata rangkap jabatan.

Dari 15 orang PPPK itu, tiga di antaranya menjabat kepala desa.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Kamis, mengatakan belasan ASN PPPK yang menjalani rangkap jabatan diketahui setelah mereka dilantik beberapa waktu lalu.

Tiga orang di antaranya terancam diberhentikan sebagai ASN PPPK karena menjabat sebagai kepala desa.

"Kita (BKPPD) baru mengetahui setelah mereka dilantik, ada 12 orang PPPK yang menjadi pendamping PKH, seluruhnya langsung mengundurkan diri. Sedangkan ASN PPPK yang menjabat kepala desa, kami masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional karena mereka baru menjabat dan tidak memungkinkan untuk mengambil cuti," katanya.

Namun tidak menutup kemungkinan ketiga orang yang sudah menerima SK tersebut akan diberhentikan karena jabatan mereka sebagai kepala desa masih panjang hingga lima tahun ke depan.

"Kemungkinan mereka akan memilih menjadi kepala desa karena baru dilantik setahun lalu," katanya.

Keterlambatan turunnya SK setelah pengumuman hasil seleksi keluar, membuat rangkap jabatan terjadi karena sebagian besar menunggu lama, sehingga mencoba peruntungan dengan cara mencalonkan diri sebagai kepala desa atau pendamping PKH.

Sebanyak 15 orang PPPK di Cianjur ternyata rangkap jabatan, 3 di antaranya merupakan kepala desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News