Terungkap! Begini Cara Bandar Narkoba Ini Lolos Pemeriksaan
Senin, 01 Februari 2016 – 02:49 WIB
Dikatakannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112, 113, 114 UU narkotika no 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, mengedarkan atau menyelundupkan narkotika golongan 1.
"Ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tegas Hery.
Sementara itu, ketiga pelaku enggan memberikan komentar kepada awak media. Begitu juga pelaku yang merupakan Warga Negara Asing. (she/ray)
BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengungkap bagaimana lolosnya barang haram itu masuk ke Batam melalui pelabuhan Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan