Terungkap! Begini Cara Bandar Narkoba Ini Lolos Pemeriksaan

Terungkap! Begini Cara Bandar Narkoba Ini Lolos Pemeriksaan
Polresta Barelang mengamankan tiga bandar narkoba dan menyita sebanyak 1.354 butir ekstasi dan 36 gram sabu dari perumahan mewah di Batam, Kepri, Jumat lalu. Foto: Batam Pos / JPNN

Dikatakannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112, 113, 114 UU narkotika no 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, mengedarkan atau menyelundupkan narkotika golongan 1. 

"Ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tegas Hery.

Sementara itu, ketiga pelaku enggan memberikan komentar kepada awak media. Begitu juga pelaku yang merupakan Warga Negara Asing. (she/ray)


BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengungkap bagaimana lolosnya barang haram itu masuk ke Batam melalui pelabuhan Internasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News