Terungkap Cara dan Alasan Pelaku Membobol Data Pribadi Denny Siregar

Terungkap Cara dan Alasan Pelaku Membobol Data Pribadi Denny Siregar
Bareskrim Polri merilis kasus penangkapan pelaku pembobol data pribadi Denny Siregar. Foto: Dok Humas Polri

Reinhard menegaskan, tersangka FPH sendiri bukan bagian dari tim akun @opposite6890.

Atas perbuatannya, FPH dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/mg8/jpnn)

Kasus ilegal akses data pengguna operator Telkomsel atas nama Denny Siregar, akhirnya terungkap.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News