Terungkap Cara dan Alasan Pelaku Membobol Data Pribadi Denny Siregar
Sabtu, 11 Juli 2020 – 03:55 WIB
Reinhard menegaskan, tersangka FPH sendiri bukan bagian dari tim akun @opposite6890.
Atas perbuatannya, FPH dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/mg8/jpnn)
Kasus ilegal akses data pengguna operator Telkomsel atas nama Denny Siregar, akhirnya terungkap.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Menyediakan Jaringan 4G di 14 Kapal Mudik
- Sambut Lebaran 2024, Telkomsel Tebar Promo Spesial, Ada Paket Kuota Besar
- Dukung Ekosistem Gaming dan E-sport, Telkomsel Luncurkan Paket GamesMAX Booster
- BSI Maslahat, MTT, dan Telkomsel Salurkan Kacamata Gratis' untuk Guru Ngaji
- Telkomsel Meluncurkan Paket kuWota JKT48, Fan Merapat, Banyak Konten Eksklusif
- Dorong Transformasi Digital, Telkomsel dan Telkom Gelar Solution Day 2024