Terungkap Cara dan Alasan Pelaku Membobol Data Pribadi Denny Siregar
Sabtu, 11 Juli 2020 – 03:55 WIB

Bareskrim Polri merilis kasus penangkapan pelaku pembobol data pribadi Denny Siregar. Foto: Dok Humas Polri
Reinhard menegaskan, tersangka FPH sendiri bukan bagian dari tim akun @opposite6890.
Atas perbuatannya, FPH dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/mg8/jpnn)
Kasus ilegal akses data pengguna operator Telkomsel atas nama Denny Siregar, akhirnya terungkap.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Digiland 2025, Tak Hanya Hadirkan Event Lari, Bakal ada Sheila on 7 Hingga Padi Reborn & Pasar UMKM
- Telkomsel Siap Berburu Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz
- Top, Telkomsel Merampungkan Jaringan 5G di Jabodetabek