Terungkap, Detik-detik Penangkapan Dea OnlyFans

Terungkap, Detik-detik Penangkapan Dea OnlyFans
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan resmi terkait kasus Dea OnlyFans di PMJ, Selasa (29/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Saat menangkap Dea OnlyFans, pihak kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti.

Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi.

Namun, dia tidak ditahan karena berstatus mahasiswa sehingga hanya dikenakan wajib lapor.

Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Dea OnlyFans juga dijerat Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (cr3/jpnn)

Kombes Auliansyah Lubis mengungkap detik-detik kepolisian membongkar kasus dugaan pornografi yang menyeret Dea OnlyFans.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News