Terungkap Fakta Kapolsek Minta Uang kepada Guru Supriyani, Jumlahnya Lumayan

jpnn.com, KENDARI - Propam Polda Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris.
Sidang tersebut terkait kasus permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.
Sidang Ipda Muhammad Idris dilaksanakan bersamaan dengan sidang kode etik mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin.
"Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi, kan, yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kami periksa," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh di Kendari, Rabu.
Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menjalankan sidang kode etik Aipda Amiruddin yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Keputusannya Insyaallah besok," ujarnya.
Sholeh juga mengungkapkan bahwa sidang yang dilaksanakan itu terkait dugaan pelanggaran permintaan uang sebesar Rp 2 juta yang dilakukan Ipda Muhammad Idris yang menjabat Kapolsek Baito untuk penanganan kasus guru honorer Supriyani.
"Kemarin, kan, ada yang viral di media sosial tentang penerimaan uang Rp 2 juta sehingga kami dalami dan mungkin itu juga yang akan menjadi fokus sidang, nampak tadi juga sudah terlihat," ujarnya.
Propam Polda Sultra menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris terkait kasus permintaan uang kepada guru Supriyani.
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK