Terungkap Motif Epul Membunuh Nur Aliyah, Keduanya Berpacaran
Selasa, 03 Agustus 2021 – 12:15 WIB

Polresta Bogor Kota melalukan ekspose kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan pemberatan terhadap janda pemilik warung nasi di Kota Bogor. Ekspose dilakukan di Kota Bogor, Senin (2/8). Foto: ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota
Kasat Reksrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal dan bahkan keduanya berpacaran.
"Pelaku berjanji ingin menikahi korban. Namun, pelaku menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain sehingga menjadi cemburu," katanya.
Pelaku yang kesal dan marah, kata dia, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan, serta pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan