Terungkap, Puluhan PNS Bercerai Tanpa Izin Atasan

Terungkap, Puluhan PNS Bercerai Tanpa Izin Atasan
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, GRESIK - Angka perceraian di Kabupaten Gresik, Jatim meningkat selama 2019 lalu. Dari peningkatan itu, tercatat banyak PNS yang cerai tanpa izin dari atasannya.

Suhartono, Wakil Kepala Pengadilan Agama Gresik menjelaskan berdasarkan data di Pengadilan Agama Gresik selama 2019 terdapat 2.847 perkara dengan rincian 1630 perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan.

Sementara 680 perkara perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau talak. "Terdapat 99 perkara dispensasi kawin yang dilakukan oleh mereka yang belum cukup umur tapi melakukan pernikahan, dan banyak terjadi di pedesaan," ujar Suhartono.

Selama 2019, juga ada 30 PNS di Kabupaten Gresik, yang melakukan perceraian.

Namun, hanya satu PNS yang melakukan penceraian dengan izin atasannya. "Sementara lainnya tidak mengantongi izin, sehingga oleh majelis hakim diminta membuat surat pernyataan siap untuk ditindak oleh atasannya," kata imbuhnya

Untuk tahun 2020 ini, selama  Januari ternyata terdapat 566 perkara dengan rincian cerai talak 168 perkara.

Sementara cerai gugat yang dilakukan oleh pihak perempuan, mencapai 378 perkara. Alasan utama penceraian di dominasi faktor ekonomi dan alasan kedua gara-gara pihak ketiga. (yos/pojokpitu/jpnn)

Pengadilan Agama selama 2019 mencatat 2.847 perkara perceraian dengan rincian 1.630 yang diajukan oleh pihak perempuan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News