Terus Lolos dari Penahanan, Luhut: Choel Selalu Kooperatif

Terus Lolos dari Penahanan, Luhut: Choel Selalu Kooperatif
Terus Lolos dari Penahanan, Luhut: Choel Selalu Kooperatif

Pengembalian uang itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Choel saat diperiksa penyidik pada 12 Februari 2012 lalu. 

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu kakaknya dari mantan Deddy Kusdinar.

Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Tersangka korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang‎ tahun 2010-2012, Andi Zulkarnain Mallarangeng


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News