Terus Menangis saat Sidang, "Bapak tak Tahu Apa yang Saya Rasakan"
Masih di PN Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Norma D tidak banyak bicara, saat ditanya apakah Deni bisa didakwa dengan pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kita lihat nanti ya,” singkatnya.
Senada dengan JPU, Hakim Anggota 2 Kayat (55) juga menyampaikan hal yang sama saat ditanya mengenai hukuman yang akan diterima Deni itu. “Sidang masih berjalan, kita tunggu saja nanti,” jelasnya.
Dia juga menuturkan, sidang ketiga akan kembali digelar pada 4 Januari 2017, dengan menghadirkan dokter yang menangani permasalahan AR.
“Dalam sidang tadi, sempat dijelaskan jika korban pernah dipaksa ke rumah sakit psikiater oleh terdakwa. Jadi, kami akan hadirkan dokter tersebut,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Deni yang merupakan direktur salah satu perusahaan swasta di Balikpapan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan pada Mei 2016 oleh AR, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AR mengaku, jika dirinya sering dizalimi oleh Deni selama menikah dengannya. Baik mental maupun fisik. Saat ini, Deni telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Balikpapan, sejak November lalu. (*/ay/rsh/k18/sam/jpnn)
BALIKPAPAN – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kemarin (21/12) diwarnai isak tangis AR (30). Dia tak terima, ketika hakim mencoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate