Terus Persoalkan Vonis Tipikor untuk Luthfi

Tuding Transkrip Sadapan Sengaja Ditambahi

Terus Persoalkan Vonis Tipikor untuk Luthfi
Terus Persoalkan Vonis Tipikor untuk Luthfi

jpnn.com - JAKARTA - Kubu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis bersalah dan mendapat hukuman 16 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan melakukan tindak pidana pencucian uang, menilai putusan itu tak seimbang jika dibandingkan dengan terdakwa korupsi lainnya yang dijerat KPK. Pasalnya, Luthfi yang tidak menerima uang negara justru dihukum lebih berat dibanding terdakwa korupsi lainnya yang menggasak uang rakyat.

"Vonis ini sangat tidak seimbang dengan adanya tuntutan Tipikor. LHI (Luthfi, red) didakwa dan dituntut dengan tuduhan korupsi Rp 1,3 miliar. Itu pun bukan bersumber dari APBN. Uang itu diberikan oleh PT Indoguna kepada Fathanah dan tidak satu rupiah pun dari uang Rp 1,3 M itu diterima LHI," kata kuasa hukum Luthfi, Zaenudin Paru di DPR, Selasa (10/12).

Menurutnya, putusan16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor merupakan vonis tertinggi pada terdakwa yang dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Pengadilan Tipikor juga mengadili anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati dan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo yang juga didakwa dengan UU TPPU.

Zaenudin juga mengaku heran lantaran fakta yang ada di persidangan diabaikan oleh hakim. Sebab, uang Rp 1,3 miliar tidak pernah sampai pada LHI. Selain itu, dua saksi yang bernama Felik Razali dan Ilham, pada persidangan di Pengadilan Tipikor mengakui bahwa mereka datang membawa kwitansi untuk pembayaran Fathanah.

Ditambahkannya, hal lain yang diabaikan hakim adalah soal komunikasi via telepon antara Fathanah dengan supirnya, tentang adanya "daging busuk" di mobil sehingga harus dijaga. Anehnya, kata Zaenudin, dalam transkripan justru komunikasi Fathanah dan sopirnya itu menjadi "di mobil ada daging busuk Luthfi".

"Jadi ada tambahan nama Lutfi dalam percakapan itu. Rekaman yang dibuka tidak seperti keterangan Sahrudin yang tidak menyebut nama LHI dalam percakapan Fathanah dan supirnya," ungkap Zaenudin menyampaikan keberatannya.

Karena itu, kuasa hukum Luthfi ini juga mensinyalir jauh sebelum sidang putusan tersebut, vonis untuk Luthfi sudah disiapkan. Selain itu Zaenudin juga melihat intervensi yang begitu kuat terhadap hakim Pengadilan Tipikor.

Hal senada juga disampaikan kader PKS di Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf merasa aneh dengan putusan pengadilan atas Luthfi. Dibandingkan para terdakwa korupsi lain yang kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah, katanya, putusan atas Luthfi ternyata lebih berat. "Silahkan publik yang menilai,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu. (fat/fas/jpnn)

JAKARTA - Kubu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis bersalah dan mendapat hukuman 16 tahun penjara karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News