Tes CAT CPNS Kemenkumham Ditangàni Panitia Daerah

Tes CAT CPNS Kemenkumham Ditangàni Panitia Daerah
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) CPNS di Kemenkumham mengalami perubahan.

Praktik Komputer untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana (S-1) , yang semula dilaksanakan panitia pusat di Jakarta, kini pelaksanaannya oleh panitia daerah di 33 Kanwil Kemenkumham sesuai dengan domisili wilayah provinsi pendaftaran. Sedangkan tahapan SKB wawancara tetap akan dilaksanaan oleh Panitia Pusat Jakarta.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-697, yang ditandatangani oekretaris Jenderal Kemenkum HAM selaku Ketua Panitia Seleksi, Bambang Rantam Sariwanto.

Berdasarkan surat tersebut dijelaskan pengubahan tempat didasarkan pada hasil rapat panitia seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2017 dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar online ketiga jabatan di atas melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Sedangkan untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA/sederajat dan D3 pelaksanaan SKD dan SKB tidak mengalami perubahan dari ketentuan awal.

Di bagian lain, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan seluruh peserta seleksi CPNS diharapkan mencermati segala ketentuan dan informasi terkait proses pelaksanaan seleksi CPNS.

"Pantau terus media informasi resmi pemerintah yang terkait proses penerimaan CPNS kali ini. Budayakan membaca dengan cermat segala ketentuan yang mengatur pelaksanaan seleksi," ujar Ridwan, Rabu (23/8).

Dia menyarankan pelamar mengakses kanal media sosial resmi pemerintah. Jangan sampai terjebak informasi yang salah dengan mengikuti ketentuan tentang CPNS yang termuat dalam media informasi dan belum jelas validitasnya. (esy/jpnn)


Penyelenggara tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) CPNS di Kemenkumham mengalami


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News