Tes Covid-19 Bisa Dilakukan di Puskesmas

Tes Covid-19 Bisa Dilakukan di Puskesmas
Tenaga medis melakukan pelaksanaan rapid test di Puskesmas Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. Foto: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo mengatakan, sejumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Indonesia ikut menyediakan layanan pemeriksaan COVID-19.

Ini dilakukan melalui uji antibodi (rapid test) dan pengambilan sampel cairan di tenggorokan (throat swab).

"Salah satu peran yang dilakukan puskesmas adalah melakukan screening (pemeriksaan, red) terhadap COVID-19. Metode screeening yang dilakukan adalah hasil penelusuran terhadap masyarakat yang diduga kontak erat dengan kasus COVID-19 yang positif," terang Bambang di Jakarta, Selasa (7/4).

Dia menjelaskan, sebelum uji antibodi atau tes swab dilaksanakan, petugas puskesmas akan melakukan wawancara dan pemeriksaan epidemiologi terlebih dahulu ke pasien.

Jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan ada indikasi kuat COVID-19, petugas puskesmas akan mengambil darah pasien untuk diuji tingkat antibodinya melalui rapid test.

"Pengambilan darah dapat dari pembuluh kapiler atau ujung jari. Cara lain adalah melalui swab pada tenggorokan maupun pangkal hidung kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Hasilnya akan diinformasikan kemudian apakah bapak/ibu positif atau negatif," terang dia.

Bambang menambahkan, pasien yang tidak menunjukkan gejala sakit berat akan diminta untuk mengisolasi diri dari rumah.

"Bila tes antibodi (rapid test) positif, tetapi tidak ada tanda gejala sakit berat, maka akan dilakukan isolasi diri di rumah kemudian puskesmas dan rumah sakit setempat akan memberi edukasi, informasi, dan monitor mengenai apa yang harus dilakukan bapak/ibu semua melalui pemanfaatan handphone secara online," jelasnya.

Tes covid-19 dilakukan melalui uji antibodi melalui rapid test dan pengambilan sampel cairan di tenggorokan atau throat swab di Puskesmas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News