Tes CPNS 2018: Honorer K2 dan Pelamar Umum Disatukan

Tes CPNS 2018: Honorer K2 dan Pelamar Umum Disatukan
Honorer mengikuti tes CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 antara jalur umum dan khusus yang antara lain honorer K2.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tidak ada pengkhususan sistem tes CPNS untuk pelamar umum maupun khusus. Semuanya diuji lewat computer assisted test (CAT).

"Pelamar umum dan khusus diujinya sama-sama. Enggak ada ruang sendiri, untuk honorer K2, pelamar umum, diaspora, cumlaude, dan lainnya," kata Bima kepada JPNN, Kamis (11/10).

Ini sangat berbeda dengan seleksi CPNS 2013. Di mana honorer K2 dites di antara sesama mereka dan tidak disatukan dengan pelamar umum.

Dia menegaskan, yang akan membedakan antara pelamar umum dan khusus adalah passing grade-nya. Jalur Umum, passing grade 143 untuk TKP (tes karakteristik pribadi), 80 untuk TIU (tes intelegensia umum) dan 75 untuk TWK (tes wawasan kebangsaan).

Jalur formasi khusus, lanjut Bima yang juga ketua Panselnas CPNS 2018, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Sedangkan penyandang disabilitas nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

"Eks tenaga honorer K2 nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60," ujar Bima.

Pelaksanaan tes CPNS 2018, untuk peserta dari jalur khusus termasuk honorer K2, akan disatukan dengan pelamar jalur umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News