Tes PCR Syarat Wajib Penerbangan, Langkah Tepat Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Tes PCR Syarat Wajib Penerbangan, Langkah Tepat Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19
Penyediaan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Epidemiolog dan Peneliti Senior Kamaluddin Latief menilai kebijakan pemerintah yang memberlakukan mewajibkan tes PCR dalam penerbangan domestik adalah langkah tepat dan dibutuhkan sebagai bagian dari proses screening dalam upaya pengendalian pandemi.

Dia menegaskan kebijakan wajib tes PCR untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 4-1) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) adalah keharusan dan dibutuhkan.

"Jika mengacu kepada tes Covid-19, maka gold standard-nya adalah PCR. Hal ini yang harus dipahami oleh semua pihak," ujar Kamal melalui keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (25/10).

Menurutnya, dengan ancaman lonjakan kasus gelombang ke-3 dan munculnya beberapa varian baru di luar negeri, pelonggaran mobilitas harus diiringi dengan penguatan upaya screening.

Kebutuhan peningkatan screening ini juga semakin penting karena Indonesia adalah negara kepulauan.

Namun, Kamal mengingatkan kebijakan seperti ini juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas tracing dan sistem kekarantinaan. Karantina serta protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat dan konsisten.

"Sanksi terhadap pelanggar juga harus dijalankan. Intinya, kita berupaya agar bisa membuat sistem yang mendekati ideal sesuai kapasitas optimal yang bisa kita lakukan," tegasnya.

Kamal berpendapat, walaupun positivity rate di Indonesia melandai, masyarakat Indonesia tidak boleh lengah dan mengendurkan kewaspadaan.

Epidemiolog Kamaluddin Latief menilai kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR dalam penerbangan domestik merupakan langkah tepat antisipasi gelombang ketiga Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News