Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata
Minggu, 29 Mei 2022 – 20:53 WIB
Namun, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka AI ini residivis kasus yang sama. Dia mengaku sudah menggunakan sabu-sabu selama dua bulan tidak lama setelah bebas dari penjara,” beber Michael.
Kini, AI sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang residivis kasus narkoba, AI terpaksa kembali berurusan dengan polisi karena kedapatan memakai sabu-sabu di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Pesta Miras Berujung Maut, 2 Orang Tewas
- FS Ditangkap saat Mengemas Narkoba, Ada Sabu-Sabu di Rak Sepatu
- Komplotan Perampok Bersenjata Api Ini Sudah Beraksi di Berbagai Tempat