Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata
Minggu, 29 Mei 2022 – 20:53 WIB

AI, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Serang, Dok Humas Polda Banten.
Namun, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka AI ini residivis kasus yang sama. Dia mengaku sudah menggunakan sabu-sabu selama dua bulan tidak lama setelah bebas dari penjara,” beber Michael.
Kini, AI sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang residivis kasus narkoba, AI terpaksa kembali berurusan dengan polisi karena kedapatan memakai sabu-sabu di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare