Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata

Tetangga Curiga dengan Kelakuan AI, Begitu Polisi Mendobrak Pintu, Ternyata
AI, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Serang, Dok Humas Polda Banten.

Namun, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.

“Tersangka AI ini residivis kasus yang sama. Dia mengaku sudah menggunakan sabu-sabu selama dua bulan tidak lama setelah bebas dari penjara,” beber Michael.

Kini, AI sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (cuy/jpnn)


Seorang residivis kasus narkoba, AI terpaksa kembali berurusan dengan polisi karena kedapatan memakai sabu-sabu di rumahnya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News