Tetap Jabat Menteri, Khofifah Jadi Beban Politik Jokowi
"Jadi secara etika mundur saja dulu," pungkasnya.
Merujuk pada pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, yang mengundurkan diri dari jabatannya ketika ikut pemilu, yakni anggota DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, dan Lurah. Di dalam pasal itu memang tidak ada kata menteri.
Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2017 tentang Pilkada yang tidak memuat aturan pengunduran diri bagi menteri jika ikut Pilkada.
Khofifah sendiri maju di Pilgub Jawa Timur dengan menggandeng Bupati Trenggalek Emil Dardak. Saat ini Khofifah juga telah mendapatkan dukungan dari tiga partai politik. Itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
(cr2/ce1/JPC/jpnn)
Dengan menyandang dua status, baik sebagai kontestan maupun sebagai menteri sosial, Khofifah akan menjadi beban politik Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- PKS Usulkan Ada Pemilihan DPRD Tingkat II di Daerah Khusus Jakarta, Simak Alasannya
- Pesan Sejuk Khofifah kepada Pendukung Prabowo-Gibran Atas Hasil Survei Hitung Cepat
- Mencoblos Bareng 3 Putranya, Khofifah Optimistis Prabowo-Gibran Menang
- JAMMI Optimistis Gerakan Santri Nderek Kiai Muluskan Jalan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Hadiri Harlah ke-78 Muslimat NU di GBK, Ini Sosok yang Menyambut