Tetapkan Besaran Tunjangan Kinerja PNS, Libatkan BPS, KPK, BPK

Tetapkan Besaran Tunjangan Kinerja PNS, Libatkan BPS, KPK, BPK
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain tiga lembaga tersebut, KemenPAN-RB juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP), serta instansi lainnya. Mereka diminta ikut membantu untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi PNS.

"Jadi untuk menilai pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga yang ujung-ujungnya penetapan besaran tunjangan kinerja, kini dikeroyok beberapa instansi terkait. Sebab yang akan dinilai itu tidak hanya pada akuntabilitas kinerjanya, tapi lebih luas,"kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Rabu (5/8).

Guru besar Fisip Universitas Nasional (Unas) ini menambahkan, digandengnya beberapa instansi terkait ini untuk mematahkan asumsi masyarakat bahwa pengukuran kinerja itu atas dasar like and dislike pejabat KemenPAN-RB.

"Saya dapat laporan bahkan ada di media katanya prosentase tunjangan kinerja itu bisa dimainkan oleh pejabat KemenPAN-RB. Sudah saya selidiki, ternyata itu tidak benar. Berkali-kali saya tegaskan, bila ada PNS baik itu bawahan saya atau di instansi lainnya yang terlibat dalam masalah ini, tidak segan-segan saya berikan sanksi berat bahkan pemecatan. Namun ternyata tuduhan itu tidak benar. Sekarang  orang yang menuduh itu harus menerima konsekuensinya, misalnya diproses secara hukum atas tuduhan fitnah," bebernya.

Yuddy menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan ukuran kinerja instansi yang mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi. Sebab, dengan adanya tim gabungan, parameter pengukuran kinerja setiap instansi lebih objektif.

"Kami sudah MoU dengan BPS untuk membantu dalam survei dan penelitian reformasi birokrasi. Nantinya BPS akan menyurvei area-area reformasi birokrasi yang menjadi tolok ukur penetapan tunjangan kinerja. Ada sembilan area perubahan yang akan disurvei BPS dan tim penilai di antaranya SDM aparatur, bebas korupsi, transparan, layanan publik, dan lainnya," pungkasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News