Tetapkan Standar Kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Permen 9/2021

Tetapkan Standar Kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Permen 9/2021
Direktorat PPDPR Ditjen SPPR Kementerian ATR/BPN menggelar Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi di The Hermitage Hotel Cikini, Jakarta, Senin (2/6). Foto: ATR/BPN.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat Herjon Panggabean yang merupakan narasumber dalam kegiatan ini menambahkan saat ini telah tersedia perangkat peraturan terkait dengan jenjang kualifikasi dan standar kompetensi untuk para surveyor berlisensi.

Untuk itu, kata dia, peraturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan.

"Kita sudah punya SKKNI dan KKNI bidang Kadastral, sekarang yang diperlukan adalah percepatan implementasinya," tutur Herjon dalam sambutannya.

Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung sejak 2 sampai dengan 5 Juni 2021 dan telah merumuskan dan menyepakati konsep petunjuk teknis Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi untuk kemudian segera disosialisasikan ke seluruh kanwil BPN dan kantor pertanahan. (*/jpnn)

 

Kementerian ATR/BPN menyusun petunjuk teknis Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News