Teuku Raja: Profesi Guru Harus Dilindungi, Jangan Dipidana
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat memberikan jaminan kepada seluruh guru di Aceh, agar tidak dipidana ketika mendidik anak didik di sekolah, hanya gara-gara persoalan sepele ketika guru mendidik anak didiknya agar punya akhlak seorang muslim sejati.
“Kalau tidak ada guru, bagaimana nasib generasi penerus di Aceh di masa depan?. Ini persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah di Aceh agar lebih maksimal dalam memberikan pelajaran atau kurikulum agama Islam, khususnya dalam hal pengembangan karakter dan akhlak bagi anak didik di sekolah, termasuk di jenjang perguruan tinggi.
Sehingga, lanjutnya, ke depan diharapkan generasi muda di Aceh akan lebih menjadi pribadi yang lebih baik, terjaga akhlak dan budi pekertinya layaknya seorang muslim sejati yang taat beribadah, hormat kepada orang tua, guru, sesama dan menjadi pribadi yang lebih bertakwa. (antara/jpnn)
Teuku Raja Keumangan menegaskan seluruh tenaga pendidik atau guru tidak boleh diberikan sanksi hukum pidana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024
- Berkat PNM Mekaar Usaha Pensiunan Guru Ini Makin Berkembang