Teuku Raja: Profesi Guru Harus Dilindungi, Jangan Dipidana

Teuku Raja: Profesi Guru Harus Dilindungi, Jangan Dipidana
Guru jangan dipidana karena perbuatannya saat mendidik siswa di sekolah. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat memberikan jaminan kepada seluruh guru di Aceh, agar tidak dipidana ketika mendidik anak didik di sekolah, hanya gara-gara persoalan sepele ketika guru mendidik anak didiknya agar punya akhlak seorang muslim sejati.

“Kalau tidak ada guru, bagaimana nasib generasi penerus di Aceh di masa depan?. Ini persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah di Aceh agar lebih maksimal dalam memberikan pelajaran atau kurikulum agama Islam, khususnya dalam hal pengembangan karakter dan akhlak bagi anak didik di sekolah, termasuk di jenjang perguruan tinggi.

Sehingga, lanjutnya, ke depan diharapkan generasi muda di Aceh akan lebih menjadi pribadi yang lebih baik, terjaga akhlak dan budi pekertinya layaknya seorang muslim sejati yang taat beribadah, hormat kepada orang tua, guru, sesama dan menjadi pribadi yang lebih bertakwa. (antara/jpnn)

Teuku Raja Keumangan menegaskan seluruh tenaga pendidik atau guru tidak boleh diberikan sanksi hukum pidana.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News