Teuku Raja: Profesi Guru Harus Dilindungi, Jangan Dipidana

Teuku Raja: Profesi Guru Harus Dilindungi, Jangan Dipidana
Guru jangan dipidana karena perbuatannya saat mendidik siswa di sekolah. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Seluruh tenaga pendidik atau  guru di Aceh tidak boleh mendapatkan sanksi pidana karena perbuatannya saat mendidik siswa di sekolah dalam mengembangkan akhlak anak didik.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan.

“Profesi guru wajib dilindungi agar tidak dihukum hanya gara-gara mendidik anak di sekolah, karena Aceh saat ini sudah berlaku penerapan syariat Islam,” kata Teuku Raja Keumangan, Senin (15/2).

Menurutnya, saat ini Aceh telah memiliki undang-undang sendiri yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang mengatur dengan jelas penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh.

Bahkan Aceh juga sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan hal ini telah lama berlaku di Aceh.

Selain itu, kata dia, Aceh juga sudah menjadi daerah yang diberikan otonomi khusus dalam hal penyelenggaraan hukum syariat Islam, sehingga dalam pelaksanaan pendidikan di lembaga pendidikan, aturan hukum tersebut juga harus diberlakukan.

“Jadi, ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu penerapan syariat Islam di Aceh dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Aceh sudah punya hukum tersendiri sesuai undang-undang yang sah dan hal itu juga bagian dari hak asasi manusia,” kata Teuku Raja Keumangan secara tegas.

Teuku Raja juga menegaskan, saat ini kondisi generasi muda di Aceh sangat memprihatinkan karena banyak generasi muda yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas, penggunaan narkoba, serta berbagai tindakan kriminalitas.

Teuku Raja Keumangan menegaskan seluruh tenaga pendidik atau guru tidak boleh diberikan sanksi hukum pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News