Thailand Jadi Negara ASEAN Pertama yang Legalkan Ganja
Kamis, 27 Desember 2018 – 09:37 WIB
Negara-negara di Asia Tenggara dikenal kerap menjatuhkan hukuman berat pada orang yang melanggar aturan tentang obat terlarang. Ganja masuk di dalamnya.
Dilansir Forbes, dokter yang memiliki kualifikasi dibebaskan dari konsekuensi hukum. Namun, orang lain yang membawa lebih dari 10 kilogram ganja akan dijerat dengan dakwaan berencana mendistribusikan secara ilegal.
Mereka yang punya kurang dari 10 kilogram tanpa izin juga bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara serta denda THB 100 ribu atau setara Rp 44,7 juta.
"Ini hanyalah langkah kecil pertama untuk menuju perkembangan selanjutnya," kata Chokwan Chopaka, aktivis legalisasi ganja yang tergabung dalam Highland Network. (sha/c7/ttg)
Thailand mengikuti langkah Korea Selatan melegalkan ganja untuk pengobatan. Meski demikian, tetap ada aturan yang harus dipenuhi.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal
- Piala Asia U-23 2024: Thailand Antiklimaks
- Thailand Mengawali Piala Asia U-23 2024 dengan Gagah
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut