Thomas Umbu: IKN Tidak Akan Jadi jika Mengacu kepada UU Pemda
jpnn.com - BALIKPAPAN - Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak mengacu kepada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam "Forum Konsultasi Publik Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN" di Balikpapan, Senin (6/2).
Thomas menegaskan bahwa UU IKN adalah UU yang bersifat khusus, atau biasa disebut lex specialis.
Dalam bahasa hukum secara lengkap disebut lex specialis derogat legi generalis.
Sehingga bila ada hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan undang-undang atau peraturan lainnya mengenai IKN, maka yang dipakai adalah ketentuan yang termuat dalam UU IKN.
"Kalau UU IKN mengacu ke UU 23/2014, maka tidak akan jadi itu IKN," tutur Thomas menegaskan.
Penjelasan Thomas antara lain untuk menjawab pertanyaan mengenai status seorang kepala otorita IKN, dan bagaimana nantinya nasib Kecamatan Sepaku dan Semoi.
UU IKN juga perwujudan dari hal yang kerapkali disampaikan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, yaitu tentang cara berpikir dan bertindak yang baru.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan IKN tidak akan jadi jika mengacu kepada UU Pemda.
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi