Thomas Umbu: IKN Tidak Akan Jadi jika Mengacu kepada UU Pemda

Thomas Umbu: IKN Tidak Akan Jadi jika Mengacu kepada UU Pemda
Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara nantinya bila semua sudah selesai. (Foto: IKN)

"Jadi status sebagai menteri, misalnya, dan bersama jabatan menteri itu melekat standar layanan yang bisa diterimanya, maka semangat UU IKN ini tidak begitu. Saya, atau kami pejabat Otorita IKN tetap bekerja walaupun tidak ada ajudan ataupun harus melakukan banyak hal sendiri," jelas Thomas Umbu Pati.

Jabatan Kepala Otorita IKN diketahui setara dengan jabatan menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, juga muncul sejumlah pertanyaan seperti bagaimana dengan nasib masyarakat asli setempat atau masyarakat adat yang mendiami Sepaku dan Semoi bahkan sebelum ada Republik Indonesia.

"Kami sudah berkorban banyak untuk IKN, bahkan sebelum IKN-nya berwujud dan ada," kata Sofyan yang mewakili masyarakat adat Paser.

Moderator Forum, Sugito, pun menegaskan bahwa semua pendapat dan masukan sudah didengar dan dicatat.

Selain penyampaian secara verbal dan langsung di forum tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan ide atau pemikirannya melalui laman ikn.go.id. (antara/jpnn)

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan IKN tidak akan jadi jika mengacu kepada UU Pemda.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News