THR PNS Batal Dibayarkan Juli
Jumat, 03 Juni 2016 – 00:47 WIB

PNS Upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Sementara, untuk gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS. (sam/jpnn)
JAKARTA – Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu berdekatan pada Juli, akhirnya dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara