THR Terlambat, Apindo Siapkan Sanksi

THR Terlambat, Apindo Siapkan Sanksi
THR Terlambat, Apindo Siapkan Sanksi
CIBINONG - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor mulai menyebarkan surat edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh perusahaan.

Surat edaran dengan nomor 378/841.4-Dinsosnakertrans tersebut harus menjadi acuan perusahaan, mengingat surat edaran itu sudah ditandatangani Bupati Bogor.

“Dengan surat edaran ini, jangan ada lagi perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya,” kata  Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi.

Dikatakannya, surat edaran bupati tersebut merupakan impelementasi dari Permenaker Nomor 01 Tahun 1994. Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Pembayaran perusahaan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan,” kata dia.

CIBINONG - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor mulai menyebarkan surat edaran pemberian tunjangan hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News