THR Wajib Dibayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran
Senin, 08 Juli 2013 – 18:22 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama.
SE tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.
“Surat Edaran menegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Senin (8/7).
Menurutnya pemberian THR merupakan tradisi tahunan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Kiprah ESQ selama 24 Tahun Diapresiasi Sejumlah Tokoh Nasional
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun
- Hasnuryadi Sebut WWF ke-10 Momen Pencegahan Krisis Air Dunia
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih