Tiang Listrik Bersejarah di Pasuruan Hilang Tak Berbekas
Rabu, 26 Mei 2021 – 12:39 WIB
Menurut Adit, semua jenis cagar budaya harus ada sertifikatnya dan terdaftar di provinsi. Biasanya, tiang listrik yang menjadi cagar budaya masuk dalam kesatuan gedung.
“Kalau itu aset cagar budaya, kami tidak memiliki sertifikat cagar budaya. Listrik di wilayah itu tidak terganggu," ujarnya. (sid/rud)
Tiang listrik di Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan itu disebut sebagai objek diduga cagar budaya.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan
- KCBN Candi Muarajambi Punya Kemiripan dengan Vietnam, Ini Faktanya
- Anies Sampaikan Pesan Ikhtiar untuk Perubahan saat Kampanye di Pasuruan
- Kampanye di Pasuruan, Anies: Rakyat Jangan Mau Suara Dibeli
- Candi Muarajambi Destinasi Edukasi yang Dilindungi Masyarakat, Pusat Peradaban