Tiap Dua Minggu Atribut Kampanye Nakal Bakal Dicopot Paksa

Tiap Dua Minggu Atribut Kampanye Nakal Bakal Dicopot Paksa
Penertiban alat peraga kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BONDOWOSO - Bawaslu Bondowoso, Jatim secara rutin patroli dan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan setiap 2 minggu sekali.

Selain tindakan tegas, upaya sosialisasi juga terus dilakukan kepada tim sukses capres cawapres, partai dan para calon legislatif.

Hampir di seluruh titik di 23 kecamatan di Kabupaten Bondowoso, jajaran Bawaslu Bondowoso hingga tingkatan kecamatan dan panwas desa bersama Satpol PP, melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye melanggar tersebut.

Atribut kampanye yang menjadi sasaran seperti yang dipaku di pohon, dipasang di kawasan jalur hijau, dekat fasilitas umum, tempat ibadah serta lembaga pendidikan.

“Selain berbentuk banner, Bawaslu juga menertibkan puluhan billboard bergambar atau foto caleg yang selama ini terpajang di beberapa ruas jalur hijau, yang dilarang digunakan sebagai tempat berkampanye,” ujar Muhammad Makhsun, Ketua Bawaslu Bondowoso.

Kegiatan rutin penertiban oleh petiugas ini, berdasarkan aturan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, SE Bawaslu 1990 tahun 2018 dan juga Peraturan Bupati Bondowoso nomor 255 tahun 2008. (yos/jpnn)


Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar aturan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News