Tidak Ada Ampun, Pengadilan Mesir Tolak Kasasi Anggota Ikhwanul Muslimin

Tidak Ada Ampun, Pengadilan Mesir Tolak Kasasi Anggota Ikhwanul Muslimin
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

jpnn.com, KAIRO - Pengadilan Mesir pada Sabtu (11/7) menolak banding yang diajukan seorang anggota Ikhwanul Muslimin, Mahmoud Makawi Afifi, dengan menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan kriminal atas keterlibatannya dalam peristiwa kekerasan pada 2012 lalu.

Kasus itu terkait dengan tindakan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa yang menggelar aksi protes di depan istana kepresidenan Ittihadeya di Kairo, yang menyebabkan tewasnya wartawan al-Husseini Abu-Deif.

Pengadilan Kasasi Mesir juga mempertahankan vonis yang dijatuhkan terhadap mendiang Mohamed Morsi, mantan presiden Mesir, dan para pemimpin organisasi terlarang itu termasuk Mohamed al-Beltagy, Issam al-Erian, dan enam orang lainnya atas kasus yang sama.

Para pemimpin Ikhwanul Muslimin tersebut dijatuhi vonis maksimal 20 tahun penjara.

Putusan pengadilan kasasi itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (Xinhua/ant/dil/jpnn)

Pengadilan Kasasi Mesir juga mempertahankan vonis yang dijatuhkan terhadap mendiang Mohamed Morsi, mantan presiden Mesir,


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Xinhua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News